Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menata ulang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Langkah ini dilakukan setelah dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun.

Penurunan tersebut membuat Pemkab Kutim harus melakukan penyesuaian besar-besaran agar belanja daerah tetap seimbang dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait dana kurang salur yang hingga kini belum diterima.

“Karena kurang salur itu sampai saat ini kita belum menerima keputusan Menteri Keuangan. Jadi sementara yang bisa kita lakukan adalah melakukan pergeseran anggaran,” ujarnya saat diwawancara, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Rizali, pergeseran anggaran menjadi langkah yang harus ditempuh agar APBD tidak mengalami ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin memaksakan program apabila sumber dananya belum jelas.

“Percuma kita anggarkan kalau enggak ada uangnya. Jadi antara pendapatan dan belanja itu harus diputuskan,” tegasnya.

Rizali menjelaskan, APBD Kutim sebelumnya berada di kisaran Rp5,7 triliun. Namun, setelah dikurangi potensi kekurangan dana transfer sebesar Rp1,3 triliun, kemampuan riil APBD saat ini tersisa sekitar Rp4,4 triliun.

“APBD kita 5,7 dikurangi 1,3, jadi sekitar 4,4 triliun,” jelas Rizali.

Menyusutnya kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah harus mulai menahan sejumlah rencana belanja. Pergeseran anggaran dilakukan agar program prioritas dan pelayanan dasar tetap bisa berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Penyesuaian tidak hanya menyasar program pembangunan, tetapi juga menyentuh komponen belanja pegawai. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Rizali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berupa pemotongan gaji pegawai. Penyesuaian hanya dilakukan pada TPP agar belanja pegawai tetap berada dalam batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Bukan gaji yang disesuaikan, tapi TPP-nya. Karena belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen,” katanya.

Ia menyebut, ketentuan tersebut merupakan arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah. Jika tidak dipenuhi, daerah berpotensi menerima sanksi administratif.

“Dampaknya bisa macam-macam, termasuk penundaan transfer. Kita sudah diarahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” ucapnya.

Meski tengah melakukan efisiensi, Pemkab Kutim memastikan belanja operasional dasar tetap diprioritaskan. Pemerintah daerah tidak ingin pelayanan publik terganggu akibat penyesuaian anggaran tersebut.

“Belanja operasi seperti bayar listrik, bayar air, bayar internet itu kan enggak boleh kurang. Itu harus tetap standar,” ujar Rizali.

Rizali juga mengungkapkan bahwa persoalan kurang salur dana transfer bukan hanya terjadi pada tahun ini. Menurutnya, masih ada kekurangan transfer dari pemerintah pusat sejak tahun 2023 hingga 2025 yang belum terselesaikan.

“Sementara kita masih menunggu dari keputusan Menteri Keuangan. Makanya Rp1,3 triliun yang kita harus kurangi, karena itu belum dijadikan keputusan oleh Menteri Keuangan. Belum dipastikan kapan dikirimnya,” tambahnya.

Sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat, Pemkab Kutim memilih mengambil langkah hati-hati dalam menyusun prioritas belanja agar keuangan daerah tetap terkendali.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *