SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 29,26 gram. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Polres Kutim, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala BNNK Kutim Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mewakili Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda yang terungkap dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian yang berbeda. Rinciannya, TKP pertama sebanyak 8,91 gram, TKP kedua 5,57 gram, TKP ketiga 6,78 gram, dan TKP keempat di Muara Wahau sebanyak 8 gram. Total keseluruhan sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 29,26 gram,” ujar Erwin.

Ia menerangkan, tiga kasus berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kutim, sedangkan satu kasus lainnya ditangani Polsek Muara Wahau. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.

“Empat tersangka diamankan dari empat kasus yang berbeda. Penangkapan dilakukan pada 5 Maret, 29 Maret dalam dua kasus, dan terakhir pada 25 Mei 2026,” katanya.

Menurut Erwin, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah status barang bukti ditetapkan oleh pihak berwenang, penyidik wajib menjalankan keputusan tersebut.

“Barang bukti yang telah ditetapkan statusnya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian, pelayanan medis, atau dimusnahkan. Dalam kasus ini, seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rilis khusus terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama semester pertama tahun 2026. Dalam agenda tersebut, Polres Kutim akan memaparkan sejumlah kasus dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rilis lanjutan. Ada sekitar delapan kasus yang akan disampaikan kepada publik dengan total barang bukti kurang lebih 500 gram sabu,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut sebelum dibuang ke saluran toilet. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar musnah.(DN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *