KUTAI TIMUR – Wacana efisiensi fiskal nasional yang berimbas pada kemampuan daerah menjalankan pembangunan turut menjadi perhatian kalangan pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur. Ketua Presidium Pengusaha Kutim Hebat, Abdul Haris, menilai pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Menurutnya, Kabupaten Kutai Timur selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi. Karena itu, kebijakan fiskal nasional seharusnya mempertimbangkan kontribusi dan kebutuhan riil daerah penghasil dalam membiayai pembangunan.

“Kutai Timur merupakan daerah penghasil batubara, minyak, dan gas yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Jangan sampai daerah penghasil diperlakukan sama dengan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam seperti kita,” ujarnya.

Abdul Haris menilai daerah penghasil memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dibanding daerah lain, terutama terkait penyediaan infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, hingga pelayanan publik di kawasan yang memiliki cakupan geografis luas.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait meninjau kembali formula pembagian DBH agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.

Menurutnya, komposisi pembagian yang lebih ideal adalah 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk pemerintah pusat.

“Harapan kami, daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih besar agar pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, hingga perputaran ekonomi daerah dapat berjalan maksimal,” katanya.

Bagi kalangan pengusaha lokal, persoalan DBH tidak hanya berkaitan dengan angka dalam dokumen fiskal, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah menciptakan ruang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakatnya sendiri.

Abdul Haris menilai manfaat ekonomi dari besarnya potensi sumber daya alam Kutai Timur belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha lokal. Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasnya keterlibatan kontraktor dan perusahaan daerah dalam berbagai proyek investasi maupun pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Kalau pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan pengusaha lokal justru diberikan kepada perusahaan luar daerah, maka perputaran uang juga akan keluar dari Kutai Timur,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah pekerjaan seperti penyediaan material, pengadaan koral, hingga berbagai pekerjaan konstruksi yang menurutnya mampu dikerjakan oleh kontraktor lokal dengan kualitas yang tidak kalah bersaing.

Menurutnya, ketika pelaku usaha daerah diberi kesempatan dan kepercayaan, keuntungan usaha akan kembali berputar di Kutai Timur dan memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kalau kontraktor Kutai Timur yang bekerja, keuntungan itu akan tinggal dan berputar di Kutai Timur. Tetapi kalau semuanya dibawa dari luar, maka uangnya kembali lagi ke daerah asal perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain mendorong peningkatan porsi DBH, Pengusaha Kutim Hebat juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur agar lebih serius dalam melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas pelaku usaha lokal.

Organisasi tersebut bahkan berencana menginisiasi berbagai program pelatihan bagi kontraktor daerah dengan melibatkan tenaga ahli dan praktisi nasional melalui dukungan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.

Tidak hanya sektor konstruksi, peningkatan kapasitas juga direncanakan menyasar kalangan jurnalis dan generasi muda agar memiliki kompetensi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah kesempatan dan kepercayaan. Kalau diberikan ruang, saya yakin pengusaha Kutai Timur mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” pungkasnya.(Soe)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *